Tugas Pokok dan Fungsi
Superadmin | 28 Mei 2021 | Dibaca 297 kali

Ini adalah keterangan gambar

Tugas Pokok Puskesmas:
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerja puskesmas parit timur

Fungsi Puskesmas:
1.Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Parit Timur

2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Parit Timur

Wewenang Puskesmas:

1. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;

2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;

3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;

4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan  wilayah dan sektor lain terkait;

5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;

6. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;

7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;

8. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;

9. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;

10. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit; 

11. Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan

12. Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya.




Berita Terpopuler
Info Grafis