
SKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Apabila pelaksanaan SKM terus dilaksanakan secara berkesinambungan maka pemerintah akan mendapatkan benang merah hubungan perbaikan atas pendapat atau keinginan masyarakat dengan membandingkan hasil pelaksanaan SKM setiap periodenya.
Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan suatu bentuk komitmen yang kuat dari Puskesmas Parit Timur Kecamatan Sungai Ambawang guna menjalankan amanah Pemerintah demi terwujudnya pelayanan yang prima disegala unit pelayanan khususnya Puskesmas Parit Timur Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa-desa binaannya.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada Puskesmas Parit timur Kecamatan Sungai Ambawang dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Tim pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Puskesmas Parit timur Kecamatan Sungai Ambawang adalah tim yang sesuai DPA pada Kegiatan Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2024
Pelaksanaan SKM menggunakan kuisioner manual yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan di lokasi unit pelayanan pada waktu jam layanan sedang sibuk. Sedangkan pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan di tempat yang telah disediakan. Dengan cara ini penerima layanan aktif melakukan pengisian sendiri atas himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan.
Survei dilakukan secara periodik dengan jangka waktu (periode) tertentu yaitu 1 (satu) tahun. Responden dipilih dengan motode consecutive sampling. Responden adalah masyarakat yang menggunakan Jasa Pelayanan pada Puskesmas Parit timur Kabupaten Kubu Raya. Untuk kepentingan survei kepuasan masyarakat Puskesmas Parit timur dalam menentukan besaran sampel yang akan diambil adalah dengan menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan (Lampiran II) Permenpan RB Nomor 14 8 Tahun 2017 dengan penjelasan sebagai berikut populasi rata-rata per bulan = 160 orang maka ditentukan jumlah sampel minimal sebesar 100 orang.







